Latest News


More

by : Unknown
detakbogor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dalam 24 hari berhasil menangkap 8 Orang Pengedar Narkoba di wilayah Kota Bogor. Masing-masing pelaku berinisial AS, D, MT, YS, NH, RLP, AN, dan IH. Adapun Penangkapan ini dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 28 Agustus 2013.

Dari kedelapan orang pelaku kasus Narkoba, 4 Orang diantaranya merupakan Bandar dan sisanya merupakan Pengedar, dimana salah satu dari Bandar tersebut merupakan seorang Perempuan yang suaminya saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP. Paledang karena kasus Narkoba.

Lokasi penangkapan dari kedelapan Pelaku dilakukan disejumlah wilayah, yakni di Sektor VI Perumahan Taman Yasmin, Simpang Pomad, Depan Alfamart Cikaret, Food Court Mall BTM, Depan Pejagalan Jl. Pemuda serta di Jl. Sindangrasa Bogor Timur.

“Barang bukti cukup lengkap, ada Putaw, Shabu-Shabu, maupun Ganja.” Kata Kapolres Bogor Kota, AKBP. Bahtiar Ujang Purnama, S.IK, M.Si

Barang Bukti yang disita dari pelaku, jelas AKBP Bahtiar diantaranya ;
- 1 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 2 gram dari tangan AS
- 1 Bungkus Plastik Kecil berisikan Narkotika jenis Putaw seberat 0,5 gram yang disita dari tangan D
- 1 Bungkus Kertas Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 50 gram yang disita dari MT
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 18,6 gram yang disita dari YS
- 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 0,2 gram yang disita dari NH
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 7 gram yang disita dari RLP
- Serta 8 Linting Narkotika jenis Ganja seberat 8 gram yang disita dari AN dan IH.

Kini kedelapan Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Khusus Narkoba di Mapolres Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor untuk proses Penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.

"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tandas AKBP Bahtiar.
by : Unknown

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Syahrul R. Sempurnajaya sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor. Syahrul diduga mempunyai kepemilikan di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang mengajukan izin lokasi TPBU tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai hasil pengambangan kasus suap yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

“Dari hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah janji izin pengurusan lokasi TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS diduga mempunyai kepemilikan atas perusahaan yang mendapatkan izin,” kata Johan

Keterlibatan Syahrul dalam kasus suap terkait penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, sebenarnya telah diendus Sinung Hermawan. Sinung adalah ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di area peristirahatan Tol Sentul. Mereka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, serta Ketua DPRD Iyus Djuher. Kelimanya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.